SEMARANG,
kmbswalisongo.blogspot.com
– Keluarga Mahasiswa Batang Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
(KMBS) gelar diskusi yang bertempat di Pendopo Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI),
Kampus 3, UIN Walisongo Semarang, pada Kamis (9/12).
Kegiatan
yang dipelopori oleh Departemen Pendidikan KMBS 2021 bertemakan, “Bertafakur
Bersama dalam Dilema Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”, dengan
mendatangkan pemateri dari KMBS 2017, yakni Muhammad Luqni Maulana dan Afifah
Dina Ayu Ningtyas ini menarik banyak
partisipan dari KMBS angkatan 2019 hingga 2021. Mereka tampak sangat antusias
dalam pelaksanaan diskusi, apalagi topik yang diangkat merupakan isu sedang
marak diperbincangkan oleh mahasiswa ataupun masyarakat umum.
Wakil
Ketua KMBS Periode 2021-2022, Laila Azkia mengatakan, bahwa Rancangan
Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus disahkan,
dikarenakan harus memiliki landasan hukum untuk memberantas kekerasan seksual
di Indonesia. Menurutnya, apabila tidak adanya RUU PKS ini lalu bagaimana
memohon perlindungan dari predator kekerasan seksual. Akan tetapi, RUU PKS
perlu direvisi guna memperjelas supaya tidak menimbulkan kontradiksi.
“Tidak
sepantasnya yang melahirkan peradaban malah dilecehkan. Patut disayangkan di
zaman modern, terlebih orang berpendidikan malah menjadi pelaku kekerasan
seksual,” ucap mahasiswa Akuntansi Syariah tersebut.
Laila
menambahkan, di UIN Walisongo Semarang sendiri pernah terjadi kasus pelecehan
seksual, tetapi pihak kampus belum ada penanganan lebih lanjut karena korban
juga tidak pernah melapor. Banyak dari mereka tidak tahu harus melapor ke mana
dan pada siapa, sehingga perlu adanya tindakan untuk meminimalisir kasus
kekerasan seksual di kampus.
Senada,
Pemateri Diskusi, Muhammad Luqni Maulana mengatakan RUU PKS merupakan aturan
penting untuk mengatasi kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,
dikarenakan kasus ini semakin meningkat seiring bertambahnya waktu. Atas dasar
itu, RUU PKS wajib disahkan tanpa mengabaikan norma-norma yang ada pada
masyarakat, sehingga tidak ada kontra dalam penerapannya.
KMBS
Angkatan 2017 yang sering disapa Kang Luqni berharap, “Melalui diskusi kemarin,
sebagai agent of social control, semoga dapat memahami dan merubah kondisi
sosial di lingkungan sekitar terlebih terkait kasus kekerasan seksual.”
Luqni
mengungkapkan, partisipan diskusi kemarin sangat antusias bahwa menandakan
mereka memang benar-benar ingin mencari solusi atas permasalahan sosial yang
terjadi dalam masyarakat.
Penulis : Septy Aisah
0 Comments:
Posting Komentar