Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum
jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan
pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan anak usia dini
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan
perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio
emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai
dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak
usia dini. Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini
yaitu:
• Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas,
yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam
memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
• Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Pendidikan usia
dini merupakan wahana pendidikan yang sangat fundamental dalam
memberikan kerangka dasar terbentuk dan berkembangnya dasar-dasar pengetahuan,
sikap dan keterampilan pada anak. Keberhasilan proses pendidikan pada masa dini
tersebut menjadi dasar untuk proses pendidikan selanjutnya. Keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan pada lembaga pendidikan anak usia dini, seperti :
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Padu Sejenis maupun Taman
Kanak-kanak sangat tergantung pada sistem dan proses pendidikan yang
dijalankan.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
Sebagai contoh PAUD FLAMBOYAN merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang berdiri sejak Januari 2014 lalu. pendirian lembaga pendidikan tersebut adalah untuk membentuk karakter masyarakat sejak dini. PAUD Flamboyan di dirikan oleh sebuah organisasi yang berbasis kedaerahan yang bernama Keluarga Mahasiswa Batang di Semarang (KMBS). sebagai bentuk pengabdian dan pengembangan terhadap daerah asalnya.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
Sebagai contoh PAUD FLAMBOYAN merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang berdiri sejak Januari 2014 lalu. pendirian lembaga pendidikan tersebut adalah untuk membentuk karakter masyarakat sejak dini. PAUD Flamboyan di dirikan oleh sebuah organisasi yang berbasis kedaerahan yang bernama Keluarga Mahasiswa Batang di Semarang (KMBS). sebagai bentuk pengabdian dan pengembangan terhadap daerah asalnya.
pada tahun 2015 lalu, ijin operasional PAUD Flamboyan ini diturunkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Batang. dengan proses yang dilakukan sangat begitu rumit dan membutuhkana waktu dua tahun. Pada tahun yang sama pula PAUD Flamboyan resmi menerima bantuan dari Pemerintah. bantuan tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung sebagai tembat belajar siswanya.
10 maret 2016, gedung PAUD Flamboyan yang dibangun sejak awal tahun ini akan diresmikan. bentuk bangunannya sebagai berikut,
Kami Keluarga Besar KMBS mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasamanya. sehingga gedung PAUD Flamboyan dapat berdiri dengan kokoh. sebagai bentuk upaya pembangunan masyarakat melalui pendidikan saat dini.